
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak periode 2019-2024.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep merinci empat tersangka di antaranya sebagai pihak penerima, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Ikandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad.
Kemudian, 17 tersangka pemberi hadiah adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.
Lalu, ada pihak-pihak swasta yakni Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A Royan, dan Wawan Kristiawan, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, M Fathullah dan Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, dan Sukar yang merupaka kepala des dari Tulungagung.
KPK telah menahan empat tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Merah Putih KPK. Mereka yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," kata Asep.
Asep menjelaskan perkara ini bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi-fraksi untuk membagi jatah hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan pada periode 2019–2022.
Tersangka Kusnadi disebut mendapat jatah dana hibah pokir senilai total Rp398,7 miliar. Rinciannya Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana hibah tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan. Di antaranya, Hasanuddin yang mengelola dana Pokmas di enam kabupaten: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
Kemudian, Jodi Pradana Putra yang mengatur dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sementara Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.
Para korlap ini membuat proposal permohonan hibah, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban secara mandiri. Dari anggaran pokir itu terjadi kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi, korlap, pengurus Pokmas, hingga admin proposal.
Dari kesepakatan, Kusnadi mendapat sekitar 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, dan admin 2,5 persen.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai dengan 70 persendari anggaran awal," kata Asep.
Asep melanjutkan dana hibah yang telah disetujui, dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal. Namun, seluruh dana yang cair ditarik oleh korlap untuk kemudian dibagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
"Sedangkan untuk aspirator (saudara Kusnadi), diberikan di awal atau sebagai `ijon`," kata Asep.
Selama periode 2019–2022, Kusnadi telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya sebesar Rp32,2 miliar.
Rinciannya yakni Rp18,6 miliar dari Jodi Pradana Putra atau sebesar 20,2 persen dari Rp91,7 miliar total dana yang dikelola. Kemudian Rp11,5 miliar dari Hasanuddin atau sevesar 30,3 persen dari Rp30 miliar dana yang dikelola dan Rp2,1 miliar dari Sukar bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan atau sebesar 21 persen dari Rp10 miliar dana yang dikelola.
Asep menjelaskan KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi. Di antaranya tiga bidang tanah seluas total 10.566 m² di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah berikut bangunan seluas total 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, tersangka Jodi, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi Dana Hibah Anwar Sadad Legislator Gerindra Tersangka Korupsi