Kamis, 02/10/2025 21:29 WIB

Legislator PKB: Insentif MBG Komitmen dan Pengakuan Negara untuk Kerja Keras Guru

Insentif ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga pengakuan atas kerja keras mereka mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 terkait pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

"Pemerintah melalui BGN telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian lebih kepada para guru, khususnya guru honorer," kata Lalu dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (2/10).

Politikus PKB itu berpandangan insentif tersebut bukan hanya sekadar penghasilan semata. Menurutnya, insentif itu bentuk pengakuan negara atas kerja keras para guru yang mendukung keberhasilan program MBG.

"Insentif ini bukan hanya tambahan penghasilan, tetapi juga pengakuan atas kerja keras mereka mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis," kata dia.

Lalu berharap insentif tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, sekaligus memotivasi mereka dalam menjalankan peran tambahan sebagai penanggung jawab program MBG.

Namun demikian, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengingatkan agar para guru tetap mampu membagi waktu dengan baik. Sehingga, pelaksanaan tugas tambahan itu tidak mengganggu kewajiban utama mereka sebagai pendidik di kelas.

"Program ini penting untuk generasi kita, tapi jangan sampai mengurangi fokus guru dalam mengajar. Keseimbangan harus dijaga," tegas legislator dapil NTB II ini.

Program MBG merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, mencegah stunting, serta mendukung pencapaian sumber daya manusia Indonesia yang sehat dan unggul di masa depan.

Dengan adanya dukungan kebijakan insentif ini, Lalu mengaku optimistis peran guru akan semakin maksimal dalam menyukseskan program MBG di seluruh sekolah di Indonesia.

Sebelumnya, BGN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 terkait pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program MBG di sekolah.

Dalam surat edaran itu, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG.

Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata. Setiap guru PIC akan mendapatkan insentif sebesar Rp100 ribu per hari penugas.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Lalu Hadrian Irfani MBG guru Makan Bergizi Gratis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :