Kamis, 02/10/2025 16:12 WIB

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

Dugaan itu didapatkan usai penyidik KPK memeriksa lima pihak asosiasi biro perjalanan haji pada Rabu, 1 Oktober 2025

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyidikan perkara dugaan koruosi haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji itu didapatkan usai penyidik memeriksa lima saksi dari pihak asosiasi biro perjalanan haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Rabu, 1 Oktober 2025.

"KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kelima saksi Mereka ialah Firman M Nur (Ketua Umum Amphuri), M Firman Taufik (Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Syam Resfisdi (Ketua Umum Sapuhi), H Amaluddin (H Amaluddin selaku Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro) dan Lutfhi Abdul Jabbar (Sekretaris Jenderal Mutiara Haji).

KPK juga mendalami kelima saksi itu terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK melalui sistem USER yang dikelola asosiasi.

"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," ungkap Budi.

Sementara itu, satu saksi atas nama Moh Farid Aljawi tidak menghadiri pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"KPK sekaligus mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan, agar kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.

KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, seperti tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia guna memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :