Kamis, 02/10/2025 14:04 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Mempawah Terkait Korupsi Proyek Jalan

Juli Suryadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Juli Suryadi Burdadi pada hari ini, Kamis, 2 September 2025 

Juli Suryadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.

"Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama JS, Wakil Bupati Mempawah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 2 September 2025.

Budi menjelaskan Juli Suryadi diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Selain itu, KPK juga memeriksa sepuluh saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut, yakni DN dan SN selaku sopir, MI dan GU selaku aparatur sipil negara, DS selaku nelayan, serta RM, DEKW, FI, AM, dan WW selaku pihak swasta.

Belum diketahui materi apa yang bakal didalami penyidik kepada saksi-saksi tersebut. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

KPK menyatakan akan memanggil Barat Ria Norsan dalam kasus ini. Lembaga antikorupsi akan mengonfirmasi soal barang bukti dokumen yang telah disita itu.

“Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya. Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan, ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.

KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.

Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar. 

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Kabupaten Mempawah Ria Norsan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :