Kamis, 02/10/2025 14:04 WIB

KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Bukti Korupsi Proyek Mempawah

Lembaga antikorupsi akan mengonfirmasi soal barang bukti perkara yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.

Lembaga antikorupsi akan mengonfirmasi soal barang bukti terkait perkara yang ditemukan saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Ria Norsan.

“Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya. Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan, ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah, Erlina. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.

“Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik, untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025.

KPK belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai barang bukti dokumen yang diamankan itu. Namun setiap bukti yang ditemukan penyidik akan memperkuat konstruksi perkara.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan secara perinci barang-barang yang diamankan dan disita tersebut,” sambungnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015, ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp40 miliar.

KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.

Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :