Kamis, 02/10/2025 16:09 WIB

Menko Muhaimin: Pemerintah Upayakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS

Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Kupang di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh rakyat Indonesia bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menko Muhaimin mengungkapkan pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Hal tersebut Menko Muhaimin sampaikan saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/10/2025.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

“Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Menko Muhaimin menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.

Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik.

Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.

KEYWORD :

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :