Rabu, 01/10/2025 21:09 WIB

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Hendi Prio merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Tahun 2017-2021.

KPK tahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025.

Hendi Prio merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Tahun 2017-2021.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putkh KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dalam kasus ini pada 11 April 2025.

Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Asep menjelaskan pada 2017, PT IAE atau Isargas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian, tersangka Iswan meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi

Tujuannya, kata Asep, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

"Bahwa kemudian berdasarkan kedekatan saudara HPS (Hendi Prio Santoso) dan saudara YG (Yugi Prayanto), mereka bertemu dengan saudara AS (Arso Sadewo) untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," kata Asep.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Arso, Iswan, dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE. Setelah kesepakatan tersebut, Arso memberikan komitmen fee sebesar S$ 500.000 kepada Hendi di kantornya.

"Atas komitmen fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah US$ 10.000, kepada Saudara YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada Saudara AS," katanya. 

Atas perbuatannya, Hendi yang menjabat sebagai dirut PT PGN periode 2008-2017 disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau  Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi PT PGN Perusahaan Gas Negara Korupsi Jual Beli Gas Hendi Prio Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :