
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Jajaran Pimpinan DPR RI dan Komisi V DPR RI menggelar rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk menyerap aspirasi guna mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mewujudkan Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) kendaraan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 4 Agustus lalu. DPR akan mempercepat revisi UU LLAJ dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah.
"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
DPR RI, lanjut dia, juga menghadirkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi serta perwakilan pemerintah lainnya dan pimpinan Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan.
Ketua Harian DPP Gerindra ini mengungkapkan, DPR RI akan membentuk tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, serta perwakilan dari asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai mengenai UU tersebut.
Selain itu, menurut dia, seluruh pihak berkomitmen penuh untuk menciptakan Zero ODOL pada tahun 2027, diiringi perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung lainnya, sesuai aspirasi dari para pengemudi.
"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," kata dia.
Ketua Umum API Suroso menjelaskan, pihaknya mendukung pemerintah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman. Revisi UU, dilanjutkan dia, perlu menghasilkan aturan yang tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, dia mendorong pemerintah memberikan sarana serta mekanisme pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI) dengan mencantumkan pembentukannya sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," terang Suroso.
KEYWORD :
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad revisi UU LLAJ Komisi V Zero ODOL