Rabu, 01/10/2025 17:02 WIB

KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

Hendi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadal mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Hendi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HPS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2016, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.

PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan rencana penyerapan gas PT IAE (pasca-realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik) pada tahun 2017 sebesar 10MMSCFD, tahun 2018 sebesar 15MMSCFD dan tahun 2019 sebesar 40MMSCFD.

Pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir (Head of Marketing PTPGN) untuk melakukan pemaparan kepada beberapa trader gas termasuk PT Isargas guna menjadi Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

Pada 31 Agustus 2017, Adi Munandir melaksanakan perintah Danny Praditya untuk menghubungi Sofyan selaku Direktur PT IAE terkait kerja sama pengelolaan gas.

Pada 5 September 2023, Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PTPGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari Iswan Ibrahim untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta berkaitan dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN.

Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain. Hal ini kemudian dilaporkan oleh Adi Munandir kepada Danny Praditya.

Pada periode September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN yaitu Adi Munandir dan Reza Maghraby membuat kajian internal terkait rencana pembelian gas dari PT IAE, padahal pembuatan kajian itu adalah tugas pokok dan fungsi dari bagian Pasokan Gas PT PGN.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2017 dalam rapat Board of Directors (BOD) PT PGN, Danny Praditya bersama-sama dengan Tim Marketing PT PGN memaparkan materi `Update Komersial` yang antara lain berisi Isargas Grup menyatakan setuju untuk menjual sebagian alokasi gas bumi ex-HCML miliknya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.

Isargas Grup disebut juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN.

KEYWORD :

KPK Korupsi PGN Perusahaan Gas Negara Jual Beli Gas PT IAE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :