
Mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo pada hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025.
Indra Utoyo bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IU," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Indra Utoyo, KPK memanggil dua orang saksi lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Integra Pratama, Andre Santoso dan Direktur PT Inti Cipta Solusindo, Yogi Septiadi.
Namun KPK tidak menjelaskan materi apa yang akan didalami penyidik kepada dua saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Indra Utoyo sebagai saksi dalam perkara ini pada Selasa, 23 September 2025. Indra mengaku dicecar penyidik soal kronologi pengadaan mesin EDC di BRI.
"Ada panggilan, memenuhi panggilan KPK. Sebagai saksi. Enam pertanyaan. (Didalami soal) Kronologi," kata Indra Utoyo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Indra Utoyo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Indra Utoyo pun telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengailan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
KEYWORD :KPK Korupsi BRI Pengadaan EDC Bank Rakyat Indonesia Indra Utoyo