Rabu, 01/10/2025 17:00 WIB

Komisi IV Nilai Kratom dan Gambir jadi Prioritas Hilirisasi dan Industrialisasi dalam Asta Cita Presiden Prabowo

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, tanaman endemik khas Indonesia seperti Kratom di Kalimantan dan Gambir di Sumatera Barat, jadi prioritas utama hilirisasi dan industrialisasi yang tercatat sebagai urutan kelima Asta Cita Presiden Prabowo.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. (Foto: Dok. Ist)

Pontianak, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, tanaman endemik khas Indonesia seperti Kratom di Kalimantan dan Gambir di Sumatera Barat, jadi prioritas utama hilirisasi dan industrialisasi yang tercatat sebagai urutan kelima Asta Cita Presiden Prabowo.

“Tadinya, saya pikir, kehadiran rombongan Komisi IV DPR RI ke Kalimantan ini, tak sekadar menyaksikan ekspor Kratom. Bayangan saya, kehadiran kami untuk ikut menyelesaikan berbagai perdebatan dalam upaya ekspor tanaman herbal ini,” terang Alex dalam pernyataan tertulis, Rabu (1/10).

Hal itu disampaikan politisi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, usai menghadiri ekspor tanaman Kratom (mitragyna speciosa) sebanyak 343,5 ton atau senilai Rp15,4 miliar ke India, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (30/9).

Di momen dialognya dengan stakholder Kratom di Provinsi Kalimantan Barat, Alex kemudian merefleksikan Gambir yang jadi tanaman endemik di Provinsi Sumatera Barat.

Sejak tahun 2000-an lalu, ungkapnya, Gambir asal Sumatera Barat telah memasok 85 persen kebutuhan dunia. Pasokan Gambir untuk kebutuhan dunia tersebut, ungkap dia, diproduksi petani dari dua daerah saja di Sumbar, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Pesisir Selatan.

“Sayangnya, hilirisasi dari gambir berupa Katekin, sampai sekarang masih belum mampu kita hasilkan. Padahal, katekin sangat dibutuhkan industri kosmetik dan farmasi yang notabene memiliki nilai jual jauh lebih mahal dari sekadar gambir," ungkap Alex.

Jika hari ini hilirisasi Kratom tak diurus secara serius, Alex menilai, nasibnya akan berpotensi sama dengan produk Gambir dari Sumatera Barat.

"Kita masih sibuk bertengkar dengan dampak negatif Kratom, sementara bangsa lain telah sukses dengan produk turunan hasil hilirisasi dan industrialisasi Kratom," tegas Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Untuk itu, Alex berharap, setiap stakeholder, memanfaatkan riset-riset maupun kajian-kajian yang dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi, untuk menutup sisi negatif dari apapun jenis tanaman endemik yang ada di Indonesia.

"Saat ini, waktu dan energi kita lebih banyak membahas dampak negatif. Padahal, jika kita terus bicara sisi negatif, air putih ini saja punya, jika dikonsumsi berlebihan,” terang Alex sembari menunjuk gelas air di hadapannya.

Diketahui, tanaman Kratom ini sempat tersandera oleh berbagai regulasi terkait statusnya yang masih terlarang. Di antaranya, Surat Edaran Kepala BPOM No HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Kemudian, BNN mengkategorikan daun kratom sebagai NPS dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU No 35 Tahun 2009. Karena, memiliki efek samping yang membahayakan, apabila penggunaannya tidak sesuai takaran.

NPS adalah new psychoactive substances atau zat yang disalahgunakan baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh Konvensi Tunggal Narkotika 1961 atau Konvensi Zat Psikotropika 1971, yang dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat.

Karena terdapatnya sisi negatif menurut aturan dua lembaga negara itu, pemerintah kemudian mengatur tata kelola dan tata niaga Kratom untuk keperluan ekspor.

Aturan tersebut di antaranya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

Kemudian, Permendag No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dengan hadirnya dua beleid ini, ditetapkanlah bahwa kratom yang masuk kategori larangan ekspor, berupa daun dan remahan kasar. Sedangkan kratom remahan halus dan dalam bentuk bubuk, diizinkan untuk ekspor.

KEYWORD :

Komisi IV DPR Alex Indra Lukman Kratom dan Gambir Prioritas Hilirisasi dan Industrialisasi Asta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :