
Konferensi pers Membaca Suara Publik tentang SPMB (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digawangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) tahun ini mendapatkan respons positif dari masyarakat, menurut survei yang dilakukan Katadata Insight Center (KIC).
Bahkan, mayoritas atau 9 dari 10 responden menilai pelaksanaan SPMB lebih baik dibandingkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dari sisi manfaat, responden merasakan peningkatan pemerataan akses (63,7 persen), transparansi seleksi (50,9 persen), dan berkurangnya dominasi sekolah favorit (49,8 persen).
Manajer Riset dan Analitik Katadata Insight Center, Satria Triputra Wisnumurti menjelaskan, responden menilai SPMB bisa meningkatkan pemetaan akses pada layanan pendidikan, meningkatkan transparansi terkait kejelasan kuota jumlah pendaftar dan peringkat pendaftar serta mengurangi dominasi sekolah favorit.
"Kepuasan responden terhadap pelaksanaan SPMB berada pada kategori `Baik` dengan skor rata-rata 3,26. Aspek yang paling tinggi selain ketiadaan biaya selama proses (3,46), yaitu transparansi hasil seleksi (3,31) dan kejelasan waktu pelaksanaan (3,30). Sementara aspek penilaian terendah terkait kompetensi panitia dan kemudahan prosedur SPMB," kata Satria di Jakarta pada Selasa (30/9).
"Selain itu, responden yang anaknya diterima di sekolah negeri jauh lebih puas dibandingkan yang diterima di sekolah swasta," dia menambahkan.
Perubahan PPDB menjadi SPMB bertujuan menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil dan transparan. Perubahan ini mencakup penggunaan sistem domisili alih-alih zonasi, serta penekanan pada prinsip keadilan, kemudahan akses, dan pemerataan pendidikan.
Meski demikian, kata Satria, kurangnya sosialisasi hingga kendala teknis menjadi tantangan utama dari pelaksanaan SPMB. Kata dia, faktor utama yang memengaruhi ketidakpuasan terhadap SPMB disebabkan karena sosialisasi yang kurang memadai (24,9%) dan kendala teknis pelaksanaan.
Responden berharap perbaikan sistem diarahkan pada kemudahan proses, transparansi, keadilan, serta sosialisasi yang lebih jelas dan masif.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan, Komisi X DPR masih menemui sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan sistem SPBM khususnya jalur prestasi dan domisili.
Menurut dia, ada temuan orang tua bekerja sama dengan guru untuk mengatur nilai siswa sejak semester 1 hingga semester 5, hanya untuk meningkatkan peluang anaknya lolos ke jenjang pendidikan selanjutanya.
"Di jalur zonasi ada juga kecurangan seperti siswa mendaftar ke sistem SPMB bukan dari rumah tapi dari lokasi yang dekat dengan sekolah. Sejauh ini kecurangan yang terjadi yang ditemukan Komisi X DPR hanya di jalur prestasi dan domisili," ujar Lalu.
"Meski demikian, SPMB ini adalah formula yang paling pas yang kita lakukan dalam rangka penerimaan siswa baru, tapi kelemahan ini harus diperbaiki ke depan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemdikdasmen, Winner Jihad Akbar mengakui masih banyak kekurangan dari SPMB yang baru dimulai pada pertengahan tahun ini.
Oleh karena itu, ini menjadi pekerjaan rumah agar di masa yang akan datang SPMB bisa lebih baik lagi. Dia mencontohkan masih banyak satuan pendidikan tidak memenuhi kualitas yang sama alias timpang.
"Ada juga sekolah yang belum ada layanan internet di daerah tersebut. Ini tentu masalah yang harus dicari solusinya. Pemerintah akan berusaha meningkatkan kualitas sekolah dan juga guru supaya tidak terjadi ketimpangan kualitas," kata Jihad.
Jihad menambahkan, permasalahan lain dari SPMB adalah sosialisasi yang minim. Kata dia, ini terjadinya karena singkatnya waktu dari pertama kali kebijakan ini ditetapkan hingga ke waktu pelaksanaan. Karena itu, Jihad berharap sosialisasi SPMB 2026/2027 bisa dilakukan sejak akhir tahun ini.
Aktivis Pendidikan Tamansiswa Ki Darmaningtyas mengapresiasi survei yang dilakukan KIC. Terkait perubahan PPDB menjadi SPMB, dia menilai SPMB jauh lebih tepat dibandingkan PPDB.
Sebab, diksi murid jauh lebih bagus dibandingkan peserta didik. Saat ini, lanjut Darmaningtyas, sejumlah kalangan juga tengah memperjuangkan revisi UU Sisdiknas agar dimasukkan kata murid dan guru di dalamnya.
KEYWORD :SPMB Seleksi Penerimaan Murid Baru Kemdikdasmen