
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie pada hari ini, Selasa, 30 September 2025.
Penyitaan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
Uang yang disita KPK itu berasal dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Penyitaan dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari Ilham beberapa waktu lalu. KPK menduga uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
"Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucap Budi.
KPK melakukan pengembalian lantaran status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil. Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar kepada Ilham
Adapun mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung, Jawa Barat untuk direstorasi. Sementara itu, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk diperiksa.
"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi BJB Pengadaan Iklan BJB Ilham Habibie Ridwan Kamil