
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan mobil Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie yang dijual anaknya, Ilham Akbar Habibie kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ilham Habibie telah menandatangani berita acara pengembalian mobil itu di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.
"Hari ini saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil," ujar Ilham kepada wartawan pada Selasa sore.
KPK sebelumnya menyita mobil itu lantaran diduga dibeli menggunakan uang dari hasil dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ilham mengatakan bahwa mobil tersebut dikembalikan setelah ia menyerahkan uang yang diberikan Ridwan Kamil saat membeli mobil tersebut kepasa KPK.
"Jadi, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami," sambungnya.
Sebelumnya, Ilham Habibie sudah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Saat itu, Ilham menjelaskan kronologi transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil. Dia membenarkan mobil tersebut milik ayahnya.
"Tahun lalu saya panggil Pak Ridwan Kamil ke rumah, bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga kita mau tarik tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar," ujar Ilham usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 September 2025.
Ilham bilang harga jual mobil tersebut senilai Rp2,6 miliar dan baru dibayar Rp1,3 miliar. Namun, proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena penyidikan perkara ini oleh KPK.
"Tidak lama kemudian, ada KPK, kita kan enggak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," imbuhnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil belum dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi Bank BJB.
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, namun belum melakukan penahanan. Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEYWORD :KPK Korupsi BJB Pengadaan Iklan BJB Ilham Habibie Ridwan Kamil