
Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Lalu mengutarakan itu dalam Forum Legislasi bertajuk `Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan`. Menurut dia, undang-undang yang sudah berusia 22 tahun itu tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan dan dinamika pendidikan sekarang.
DPR Usul Bentuk Pansus Krakatau Steel
"Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen akan masuk dalam revisi," kata Lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Politikus PKB ini menekankan bahwa salah satu hal penting yang akan dipertegas dalam revisi adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen. Selama ini, alokasi tersebut kerap ditafsirkan berbeda-beda dan tidak sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan.
"Seharusnya 20 persen itu murni untuk pendidikan, titik. Tidak bisa diinterpretasikan untuk program lain. Kalau betul 20 persen dipakai untuk pendidikan, maka wajib belajar 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/SMK, bisa digratiskan," katanya.
Selain isu anggaran, revisi menyoroti status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi.
DPR, kata Lalu, ingin memastikan semua pendidik baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan mendapat perlakuan setara.
Lalu memastikan maraknya isu di media sosial yang menyebut sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dihapus dalam revisi merupakan informasi hoaks.
"Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar," tegasnya.
Dia menekankan Komisi X DPR RI berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari guru, dosen, akademisi, orang tua, hingga kementerian terkait untuk merumuskan regulasi yang bisa menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi X Lalu Hadrian Irfani PKB RUU Sisdiknas pendidikan