Selasa, 30/09/2025 17:21 WIB

DPR akan Buat UU Baru Tenaga Kerja dengan Libatkan Konfederasi Serikat Pekerja

Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari badan keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Parlementaria)

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai putusan MK.

Hal itu disampaikan usai mendengarkan aspirasi Koalisi Presidium Serikat Pekerja Partai Buruh dalam audiensi yang dihadiri oleh pemerintah.

Adapun putusan MK yang dimaksud yakni, mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dengan memandatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan dari yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari badan keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Kemudian, DPR RI akan membentuk perumus yang akan melibatkan konfederasi serikat pekerja yang ada DPR dan pihak pemerintah. Ketiga, DPR akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang ketenaga kerja yang baru.

"Supaya undang-undang ini sempurna dan bagus, kita akan mendorong partisipasi publik. Jadi mohon maklum seperti undang-undang KUHAP, ini kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan, sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Dasco meminta seluruh serikat pekerja yang ada di Indonesia untuk membantu dalam perumusan. Pihaknya juga menegaskan akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad putusan MK serikat pekerja UU Tenaga Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :