
Ilustrasi siswa sedang membaca buku (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) berkomitmen untuk memastikan buku yang digunakan di satuan pendidikan memiliki kualitas yang baik, sesuai dengan kurikulum, serta mudah diakses oleh pendidik dan peserta didik.
Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh terhadap konten, tata kelola distribusi, hingga keterjangkauan harga gencar dilakukan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
Hal ini ditekankan oleh Kepala Pusat Perburuan BSKAP, Supriyanto, menyikapi video yang beredar di platform TikTok pada 21 Agustus 2025, terkait buku Pendidikan Pancasila untuk siswa kelas 1 SD yang diunggah oleh akun @ootd_glowbytika.
Video tersebut mencantumkan buku `ESPS Pendidikan Pancasila 1 untuk SD/MI Kelas 1` terbitan Penerbit Erlangga. Terkait hal ini BSKAP melakukan pengecekan pada sistem penilaian internal. Sementara itu, identitas sekolah tempat buku yang digunakan masih ditelusuri oleh Kemdikdasmen.
Supriyatno menekankan pentingnya penggunaan buku yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) kelayakan dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, buku ajar adalah sumber belajar utama.
"Melalui fitur Sistem Informasi Perbukuan Indonesia atau disingkat SIBI, kami memastikan buku yang digunakan di Sekolah seharusnya telah melalui proses penilaian dan pengawasan agar layak dan sesuai dengan kurikulum, sehingga peserta didik menerima materi yang tepat dan berkualitas," ujar dia pada Selasa (30/9).
Sejalan dengan program prioritas Pusat Perbukuan dalam melaksanakan penilaian dan pengawasan buku secara menyeluruh, Supriyatno menjelaskan, salah satu program prioritas di Pusat Perbukuan adalah Penilaian Buku yang juga meliputi pengawasannya.
Program ini memastikan setiap buku ajar yang beredar melewati tahapan telaah substansi, bahasa, dan kesesuaian nilai kebangsaan, sehingga yang digunakan di sekolah benar-benar terjamin mutunya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku perbukuan untuk terus menjaga integritas dengan mengikuti proses penilaian perbukuan yang sesuai ketentuan," kata Supriyanto.
Sebagai tindak lanjut, BSKAP melalui Pusat Perbukuan melakukan beberapa langkah. Pertama, melakukan verifikasi internal untuk memastikan keabsahan buku yang beredar tersebut. Kedua, melakukan koordinasi dengan Penerbit Erlangga untuk klarifikasi status buku, serta memastikan proses penilaian berjalan sesuai prosedur. Ketiga, mengimbau dinas pendidikan dan sekolah untuk selalu mengecek status kelayakan buku melalui laman resmi Pusat Perbukuan, yang memuat SK dan HET agar dapat diakses publik.
Selain itu, BSKAP juga mendorong partisipasi publik, termasuk guru dan orang tua, untuk melaporkan temuan terkait buku melalui kanal resmi pengaduan seperti SIBI.
Mekanisme ini penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan responsif. Ke depan, BSKAP akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penilaian buku agar seluruh buku yang digunakan di sekolah benar-benar sesuai standar mutu dan layak digunakan dalam proses pembelajaran.
KEYWORD :Buku Pancasila Kemdikdasmen BKSAP Pusat Perbukuan