Selasa, 30/09/2025 14:40 WIB

KPK Dalami Rentan Waktu Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Senin, 29 September 2025.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rentan waktu terjadinya pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pendalaman dilakukan penyidik melalui pemeriksaan dua orang saksi pada Senin, 29 September 2025. Dua saksi itu ialah Muhammad Tohir alias Doni selakuk Agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Lamam Davindro Bahman.

"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.

Untuk diketahui, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.

Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

KEYWORD :

KPK Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :