Selasa, 30/09/2025 14:41 WIB

KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Korupsi PT INTI

Hal itu dilakukan penyidik KPK bersama auditor BPKP melalui pemeriksaan Direktur PT MBK, Natalia Ghozali sebagai saksi.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) tahun 2017-2018.

Hal itu dilakukan penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui pemeriksaan Direktur PT MBK, Natalia Ghozali sebagai saksi pada Senin, 29 September 2025.

"Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh Auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 30 September 2025.

Proses finalisasi itu dilakukan setelah KPK sebelumnya mengungkap adanya penambahan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini. 

Angka kerugian negara dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 itu kini ditaksir mencapai Rp180 miliar.

Angka tersebut meningkat signifikan dari perhitungan awal yang pernah diumumkan KPK, yakni sebesar Rp120 miliar.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi di perusahaan BUMN ini diselidiki menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat umum.

KEYWORD :

KPK Korupsi Pengadaan Laptop PT INTI Industri Telekomunikasi Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :