Selasa, 30/09/2025 13:19 WIB

KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum dalam Proyek Digitalisasi SPBU

Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023.

Hal itu didalami lewat pemeriksaan empat orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 29 September 2025.

"Saksi hadir semua, diklarifikasi oleh penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut " kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Selasa, 30 September 2025.

Empat saksi itu ialah Direktur Keuangan & Manajemen Resiko PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Rina Susanti; karyawan PT SCC, Lanny Handoko; Head of Billing PT SCC, Suryo Radityo.

PT SCC biasa dikenal dengan nama Telkomsigma yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan solusi teknologi informasi end to end, yang meliputi layanan IT Services, Cloud Computing, dan Cyber Security, serta berfungsi sebagai mesin pertumbuhan digital bagi Telkom Group di Indonesia.

Selain itu, KPK juga memanggil satu orang saksi atas nama Tasmin selaku VP Finance PT PINS Indonesia periode Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 - Senior Advisor PT PINS Indonesia.

PT PINS Indonesia adalah anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang berfokus pada integrasi perangkat dan jaringan serta solusi digital terintegrasi, dengan fokus utama pada Internet of Things (IoT).

Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.

Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.

Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.

Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah Elvizar yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Telkom Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :