Senin, 29/09/2025 21:53 WIB

Penahanan Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS karena Operasi Wasir

Pembantaran dilakukan lantaran Nadiem sedang sakit dan akan menjalani operasi.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan Mantan Mendikbud sekaligus tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Nadiem Makarim ke rumah sakit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembantaran dilakukan lantaran Nadiem sedang sakit dan akan menjalani operasi.

"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi. Dibantarkan di rumah sakit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.

Anang tak membeberkan lebih lanjut memgenai kondisi Nadiem saat ini. Ia hanya menyebut Nadiem menjalani operasi wasir di rumah sakit milik pemerintah.

"Katanya sih sakit di bagian itunya. Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung (kembali ke sel) atau nanti dalam tahap pascapemulihan," tutur Anang.

Untuk diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :