
Ilustrasi rekonstruksi perkara
Jakarta, Jurnas.com - AF, Mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi semester tujuh yang merupakan korban penganiayaan oleh seniornya yang berinisial AE ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini bermula saat AF dipanggil oleh AE yang merupakan mahasiswa Co Ass Universitas Yarsi ke kostannya yang berada di Kawasan Cempaka Putih pada Januari 2025 lalu. Kemudian saat tiba di kostan tersebut AF langsung dipukuli oleh AE hingga pingsan.
Atas kejadian ini AF membuat laporan di Mapolres Jakarta Pusat dengan Nomor Laporan LP/B/32/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
"Kita buat laporan setelah sebelumnya membuat surat visum di rumah sakit umum daerah (RSUD) Tarakan. Dari laporan tersebut, AE yang merupakan mahasiswa Co Ass ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat," ucap Muhammad Ridho Hakiki selaku kuasa hukum AF.
Lebih lanjut Ridho mengatakan, saat mendatangi kostan AE, korban dipukuli tidak melawan. Artinya AF bersikap pasif pada peristiwa tersebut.
Tidak lama kemudian, AF dilaporkan oleh AE atas tuduhan penganiayaan, parahnya, pelaku AE membuat laporan di Polda Metro Jaya disertai hasil visum.
"Ini kan aneh, pelaku yang memukuli korban kemudian membuat laporan bahwa dirinya dianiaya, dan anehnya lagi pelaku bisa mendapatkan surat keterangan visum, dimana dalam visum tersebut dituliskan ada luka di dahi," ujar pria yang akrab disapa Edo ini.
Edo menambahkan, AE membuat laporan ke Polda Metro Jaya kemudian diarahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani Sub Unit Kamneg. Adapun nomor laporan tersebut LP/B/84/I/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya.
"Hal ini yang membingungkan saya, pasalnya klien saya saat dipukuli tidak melakukan perlawanan dan pasif, namun malah dilaporkan sebagai pelaku Penganiayaan," ucap Edo.
Lebih lanjut Edo mengatakan dirinya berharap kasus ini bisa menjadi perhatian para penegak hukum mulai dari pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan, agar kasus ini bisa segera terungkap.
Sementara itu Kanit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rances Manurung mengatakan apapun pendapat hukum dari kuasa hukum sah sah saja, meski demikian apa yang dilakukan jajarannya sudah sesuai prosedur. Dimana ada orang yang membuat laporan, kemudian dua alat bukti terpenuhi sehingga proses pelaporan bisa diterima.
"Kita sebagai pihak kepolisian menjalankan sesuatu berdasarkan SOP yang berlaku," ujar Rances.
Lebih lanjut Rances menjelaskan terkait pelaksanaan reka adegan (Rekonstruksi) yang gagal dilakukan. Menurutnya rekonstruksi merupakan petunjuk dari Jaksa, kalaupun salah satu tersangka menolak melakukan adegan nanti akan menjadi bahan laporan ke pihak Jaksa.
"Nanti Jaksa yang bisa menentukan apakah kasus ini bisa lanjut ke persidangan atau dihentikan," ucap Iptu Rances Manurung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arya seorang mahasiswa Kedokteran Universitas Yarsi menganiaya adik kelasnya yang berinisial AF pada 6 Januari 2025. Hal ini dilakukan Arya cuma karena rasa cemburu terhadap AF yang diduga mendekati temen perempuannya.
KEYWORD :Mahasiswa Kedokteran Yarsi Korban Penganiayaan Malah Tersangka Polda Metro Jaya Polres Jakarta Pu