
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
Desakan itu disampaikan oleh Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (FORSIKAP) usai melakukan audiensi dengan KPK pada hari ini, Jumat, 26 September 2025.
A`wan sekaligus perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin mengatakan penetapan tersangka itu penting agar kasus ini tidak menjadi isu liar hingga menyeret organisasi tertentu.
"Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan)," tegas Abdul Muhaimin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Artinya, penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat, hanya beberapa orang," tegasnya.
Abdul Muhaimin mengatakan lambannya penetapan tersangka dalam perkara ini, dapat membuat kegaduhan publik. Dia pun meminta KPK untuk menetapkan batas waktu terkait penetapan tersangka.
"Tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya itu harus jelas segera dinyatakan. Sampai saya tadi menuntut limitnya kapan. Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini," ucapnya.
Abdul Muhaimin juga menyebut kasus kuota haji hanya sebagian kecil dari persoalan pengelolaan ibadah haji. Dia menyinggung soal dugaan penyimpangan dalam berbagai aspek, mulai dari katering, hotel, transportasi, pondokan hingga penugasan petugas haji.
"Ini juga harus kita bisa melihat dengan jelas, dengan presisi yang baik. Sehingga kepercayaan kepada KPK juga jangan sampai semakin menurun di tengah-tengah anomali hukum dan di tengah-tengah ya absurditas-absurditas kasus-kasus hukum besar di Indonesia," kata Abdul.
Abdul Muhaimin mengataka pihaknya bukan hanya memberikan dukungan, tetapi juga mendoakan KPK agar tetap konsisten dan transparan dalam menuntaskan kasus korupsi ini.
"Doanya enggak tanggung-tanggung, pakai khizib. Khizib itu doa tapi semacam mantra yang itu hanya dikenal oleh orang-orang suci. Sehingga semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan, sehingga tidak digoreng. Karena kami merasa warga NU ini menjadi korban trial by press. Dengan segala protesi-protesi masing-masing orang," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengamini adanya diskusi dengan para kiai dari PBNU yang hadir. Tapi, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” kata Budi.
“Nanti dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama PBNU KH Abdul Muhaimin