
Ilustrasi rokok (istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.
Keputusan itu disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring yang dihadiri produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya mengatakan dalam pertemuan tersebut ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif cukai. Namun setelah berdialog dengan pelaku industri, justru para produsen meminta agar tarif tetap dipertahankan.
Kekhususan Shalat Wanita dalam Syariat Islam
“Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya, Jumat (26/9/2025).
Meski tarif dipertahankan, Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal baik yang berasal dari luar negeri maupun produksi dalam negeri yang tak membayar cukai.
Menurutnya, produk ilegal ini merugikan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakadilan kompetitif bagi produsen yang taat pajak.
Sebagai respons, pemerintah akan merancang program khusus untuk memasukkan produksi ilegal ke dalam sistem perpajakan. Purbaya memaparkan rencana sentralisasi dan mekanisme pengawasan industri hasil tembakau (IHT).
"Ada barang ilegal yang di luar negeri, tapi banyak juga yang dari dalam negeri. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan langkaman kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga. Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus,” jelas Purbaya.
Purbaya menjelaskan konsep yang hendak dikembangkan meliputi sentralisasi kawasan produksi serta layanan terpadu (one-stop service) untuk memudahkan kepatuhan cukai.
Dia menyebut model ini sudah berjalan di beberapa lokasi percontohan, seperti Kudus dan Parepare, dan akan diperluas untuk mendorong produsen, termasuk usaha kecil, masuk ke sistem pembayaran cukai.
"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Purbaya.
KEYWORD :
Cukai Rokok Ilegal Purbaya Yudi Sadewa