Jum'at, 26/09/2025 19:03 WIB

Kementerian BUMN Berubah Nomenklatur jadi Badan Pengaturan

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI mendengarkan laporan hasil Panja nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

Gedung Kementerian BUMN. (Foto. dok. Jurnas/ist)

Jakarta, Jurnas.com - Delapan Fraksi di Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI mendengarkan laporan hasil Panja nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang di RUU BUMN dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, yaitu:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

KEYWORD :

Kementerian BUMN Badan Pengaturan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :