Jum'at, 26/09/2025 16:02 WIB

Legislator DKI Usul Perdagangan Rokok Ilegal Dibahas dalam Ranperda

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ahmad Moetaba mengusulkan isu perdagangan rokok ilegal dimasukkan dalam Ranperda KTR

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ahmad Moetaba (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba mengusulkan isu perdagangan rokok ilegal dimasukkan dalam Ranperda KTR.

Terlebih, kata Moetaba, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya terkait penerimaan pajak.

"Kita juga harus tau peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu," kata Moetaba dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Moetaba menilai bahwa jika isu perdagangan rokok ilegal masuk dalam Ranperda KTR, maka akan memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada publik.

Selain itu hal ini juga menjadi upaya dukungan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.

"Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita," ujar Moetaba.

Namun lebih dari membatasi aktivitas merokok di ruang publik, Ranperda KTR juga ditujukan untuk memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal.

Apalagi peredaran rokok ilegal, kata Moetaba, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan efektif.

Rokok ilegal umumnya tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, serta dijual dengan harga lebih murah. Ironisnya, semakin terjangkau oleh kalangan anak-anak dan remaja.

"Soalnya rokok ilegal ini kan kita gak tau kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga," kata Moetaba.

 

KEYWORD :

Pansus KTR DPRD DKI Ahmad Moetaba Rokok Ilegal Ranperda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :