
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah Tahun 2015.
Empat saksi di antaranya merupakan PNS pada Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Di antaranya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Hamdani, serta tiga PNS bernama Yunus, Suryadi, dan Muhammad.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 September 2025.
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Yaitu Kepala Unit Layanan Pelayanan (ULP) Kabupaten Mempawah Tahun 2014 – 2015, Aminullah; Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar, Dinul Ersha Akbar.
Kemudian, Sales PT Dua Agung, Subhan Noviar; Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari, Jemmy alias Akhun; dan karyawan swasta Bangun Syah Daulay.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp40 miliar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan upaya paksa penggelededahan di rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait kasus ini.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah Erlina. Erlina diketahui yang merupakan istri dari Ria Norsan.
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Saudara RN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 September 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Ria Norsan.
KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Sebab ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.
Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
KPK juga telah memeriksa Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut.
Selain memeriksa Ria Norsan, penyidik melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025.
Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan