
Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih berharap majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen.
Hal itu disampaikan Antonius Kosasih saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 September 2025.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya berharap majelis hakim dapat membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum. Atau sekurang-kurangnya, membebaskan saya dari segala tuntutan hukum, ontslag,” ujar Kosasih.
Putusan ontslag berarti perbuatan yang didakwakan terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
Kosasih menyebutkan, selama menjabat sebagai Dirut Taspen pada periode 2020-2024, ia sudah membawa banyak perubahan dan peningkatan pada kinerja perusahaan.
Dia mengklaim perusahaan mencatatkan peningkatan signifikan pada beberapa aspek, misalnya, pada jumlah aset, angka investasi, hingga tingkat kepuasan dari penerima manfaat.
Selain itu, ia mengaku juga memberikan beberapa inovasi untuk meningkatkan pelayanan penerima manfaat. Salah satunya mendorong digitalisasi layanan.
Lebih lanjut, Kosasih menjelaskan soal upayanya untuk menciptakan perusahaan yang terlaksana dengan bersih. Dia menyinggung kerja sama Taspen dengan KPK di tahun 2020.
“(Tahun) 2020, PT Taspen menjalin kerja sama dengan melakukan audiensi dan penandatanganan kerja sama dengan KPK,” katanya.
Dalam kerja sama ini, KPK menyampaikan sejumlah konsep tata kelola perusahaan yang baik yang diharapkan dapat membantu Taspen untuk mengembangkan budaya anti korupsi di lingkungan internal mereka. Selain itu, Taspen juga melakukan sejumlah pelaporan verifikasi dan melaporkan LHKPN kepada KPK.
Selain meminta untuk dibebaskan, Kosasih juga meminta agar majelis hakim dapat mengembalikan harta benda yang disita dan membuka rekeningnya yang telah diblokir oleh penyidik KPK.
Kosasih menegaskan, harta dan kekayaan yang disimpannya dalam rekening-rekening tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan hasil kerjanya sebelum berkarier di Taspen.
“Menyatakan barang bukti yang disita dan terlampir dalam berkas perkara Terdakwa ANS Kosasih untuk seluruh dikembalikan baik terhadap Terdakwa maupun para pihak yang berhak,” ujar salah satu kuasa hukum Kosasih saat membacakan pleidoi.
KEYWORD :KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Dirut Taspen Antonius Kosasih