Kamis, 25/09/2025 23:36 WIB

Diduga Bermasalah, Warinussy Desak KPK Usut Keuangan Pemkab Manokwari

Audit tersebut mengarahkan sorotan khusus kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.

Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy, SH. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024.

Menurut Warinussy, audit tersebut mengarahkan sorotan khusus kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari.

“Terdapat sejumlah pos anggaran yang dinyatakan bermasalah dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah sangat besar,” kata Warinussy, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan temuan BPK, terdapat tiga item penting yang dinilai tidak sesuai aturan. Pertama, belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp 32,76 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang jelas.

Kedua, pencairan belanja bansos senilai Rp 31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan langsung ke penerima manfaat sebagaimana mestinya.

Ketiga, ditemukan adanya 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibuat tidak melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Nilai total SP2D tersebut mencapai Rp 141,61 miliar. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah.

Warinussy menegaskan catatan BPK menunjukkan bahwa pencairan dana-dana besar tersebut dilakukan hanya berdasarkan “perintah lisan” dari pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Bahkan, disebut melibatkan sekretaris pribadi pimpinan daerah tersebut tanpa adanya dokumen resmi yang mendukung.

“Praktik seperti ini jelas melanggar Pasal 124 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Warinussy.

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Dia menambahkan kondisi ini berpotensi memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Warinussy mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga Polda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti hasil audit BPK ini.

“Rakyat Manokwari berhak tahu ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini. Jangan sampai dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan,” pungkas Warinussy.

KEYWORD :

Pemkab Manokwari KPK Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :