Kamis, 25/09/2025 23:34 WIB

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi CPO

Ketiga terdakwa korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas (ontslag) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan tiga terdakwa korporasi.

Ketiga terdakwa korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Putusan lepas di tingkat pengadilan pertama itu dianulir dalam putusan kasasi per tanggal 15 September 2025.

"Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul," demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman MA di Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Adapun putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan dari laman MA.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto bersama dengan para hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. 

Namun, setelah diselidiki, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Kejagung menetapkan ketiga hakim dimaksud sebagai tersangka bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Para tersangka telah diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.

Uang suap tersebut diduga diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar. Adapun Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu (20/8).

Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali. Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Uang haram itu diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi CPO Wilmar Group Tersangka Korporasi Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :