
Mendes PDT Yandri Susanto membuka 1.000 Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam Pemberian Dukungan Pengembalian Pinjaman Melalui Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara virtual pada Kamis (Foto: Humas Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membuka 1.000 Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam Pemberian Dukungan Pengembalian Pinjaman Melalui Dana Desa untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara virtual pada Kamis (25/9/2025). Total ada 1.000 peserta yang hadir dengan target 20.053 desa mandiri untuk Musdesus berikutnya.
Dilaksanakannya Musdesus perdana ini diyakini Mendes Yandri sebagai langkah besar yang penting dan strategis sebagai pembuka pintu kesuksesan setiap unit usaha KDMP. Pasalnya desa/kelurahan mendapat dukungan penuh dari pemerintah tidak hanya dalam teknis bisnis dan payung hukum namun juga pembiayaan sejak pendirian pertama.
"Mohon kiranya benar-benar dilihat dipastikan diteliti karena apapun yang Bapak Ibu tuju dalam musyawarah desa ini menetukan arah dan sukses atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih di desa Bapak Ibu masing-masing. Ini adalah pintu gerbang, ini artinya langkah awal yang sangat menentukan bagaimana proses model kerja dan lain sebagainya untuk Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan Bapak Ibu," kata Mendes Yandri didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria.
Mendes Yandri juga kembali mengingatkan agar para kepala desa berikut dengan pengurus KDMP secara serius memanfaatkan dukungan pemerintah khususnya dalam hal pembiayaan. Dengan demikian maka tidak akan terjadi kredit macet sehingga 30 persen pagu dana desa yang disebutkan dalam PermendesPDT 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan KDMP bisa dimanfaatkan untuk bidang lainnya.
"30 persen ini sebaiknya tidak digunakan (untuk KDMP). Artinya kalau tidak digunakan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar sukses yang tentu ekonomi desa akan bergerak. Efek positifnya nanti ke desa karena dari awal pembentukan, pembiayaan dan permodalan, operasional nanti desa akan langsung terlibat maka desa akan mendapat imbal jasa sebesar 20 persen dari keuntungan kopdes merah putih," tuturnya.
Imbal jasa 20 persen kepada desa dengan ketentuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan KDMP benar-benar bermanfaat. Di antaranya adalah untuk membuka lapangan pekerjaan, menyerap tenaga kerja, memajukan ekonomi desa, hingga meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.
Hal senada terkait aturan 30 persen dana desa untuk pengembalian pinjaman juga disampaikan Wamendes Ariza. Ia menilai KDMP dikatakan berhasil salah satunya jika tidak menyentuh 30 persen dari pagu dana desa untuk mengembalikan pinjaman.
Menteri Yandri Lapor Ke DPR Soal Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan: 25 Juta Orang Terjebak Kemiskinan
"Salah satu ukuran keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih ini tidak tersentuh dana desa untuk pengembalian pinjaman. Maka kepala desa harus betul-betul memastikan seluruh proses pengajuan dari dana desa yang sudah akan kita mulai hari ini," kata Wamendes Ariza.
Dalam kesempatan ini, peserta Musdesus juga mendapat penjelasan secara rinci terkait sistem informasi KDMP untuk mengetahui tahapan pengajuan bisnis proposal, disampaikan langsung Plt. Asisten Deputi Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Risa Azmi.
Selanjutnya seluruh ketua koperasi yang telah mengikuti Musdesus akan didampingi penyusunan proposal bisnisnya oleh Bank Himbara yang menjadi mitra di wilayahnya masing-masing.
KEYWORD :Info Desa Mendes PDT Yandri Susanto Musdesus Kopdes Merah Putih