Kamis, 25/09/2025 19:25 WIB

KPK Tahan Menas Erwin Terkait Suap Pengurusan Perkara MA

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mehanan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Kamis, 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025.

Menas Erwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap saudara MED (Menas Erwin Djohansyah) untuk 20 hari pertama," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan Menas Erwin akan mendekam di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas I Jakarta Timur.

Adapun penahanan dilakukan setelah KPK menangkap Menas Erwin di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Rabu malam, 24 September 2025.

Upaya paksa itu dilakukan lantaran Menas Erwin dua kali tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan, yakni pada 4 Agustus 2025 dan 12 Agustus 2025.

"KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan pada hari Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD Tangerang Selatan," kata Asep.

Kontruksi Perkara 

Asep mengatakan bahwa pada 2021, Fatahillah Ramli selaku politikus Partai Golkar mempertemukan dan memperkenalkan Menas Erwin kepada Hasbi Hasan.

Saat itu, kata Asep, Menas Erwin menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi Hasan.

"Setelah beberapa kali pertemuan di tempat terbuka, HH menyampaikan apabila ingin membicarakan perkara, baiknya di tempat tertutup, dan lebih bagus mencari tempat untuk posko," kata Asep.

Fatahillah Ramli pun mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh Menas Erwin. Dalam rentang waktu Maret 2021 hingga Oktober 2021 terdapat komunikasi terkaiy beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi Hasan di beberapa tempat

"Di mana dalam pertemuan tersebut, FR (Fathillah) bersama MED (Menas Erwin) meminta bantuan HH (Hasbi Hasan) untuk membantu menyelesaikan perkara temannya," kata Asep.

Beberapa perkara yang dimintai tolong oleh Menas Erwin yakni, perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur; perkara sengketa lahan Depok; perkara sengketa lahan di Sumedang; perkara sengketa lahan di Menteng; perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan pun menyanggupi untuk membantu penyelesaian perkara sesuai dengan permintaan Menas Erwin. Dalam pengurusan perkara itu, terdapat biaya pengurusan yang besarannya berbeda-beda.

"Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu pengurusannya oleh HH," kata Asep.

Namun, perkara yang diurut Hasbi Hasan itu kalah, sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Lalu, Menas Erwin meminta bantuan Fatahillah untuk menyampaikan kepada Hasbi Hasan agar mengembalikan uang muka yang sudah diberikan.

Atas perbuatannya, Menas Erwin dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Hasbi.

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto diinilai telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahakamah Agung Menas Erwin Sekretaris MA Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :