Kamis, 25/09/2025 15:26 WIB

KPK Periksa Sejumlah Biro Haji, Usut Aliran Uang ke Kemenag

Pemeriksaan sejumlah biro perjalanan haji untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota haji khusus hingga dugaan permintaan uang.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme mendapatkan kuota tambahan haji khusus hingga dugaan aliran uang kepada pihak di Kementerian Agama.

"Benar, jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Kamis, 25 September 2025.

"Bagaimana proses mendapatkan kuota khusus tersebut, apakah ada permintaan-permintaan uang, kalau ada seperti apa, jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa, apakah ada pihak-pihak perantara atau seperti apa," tambah Budi.

KPK telah memeriksa tujuh orang saksi dari unsur biro perjalanan haji pada Rabu, 24 September 2025. Pemeriksaan dilakukan penyidik di Polda Jawa Timur.

Mereka ialah Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah; Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah; Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar; Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar.

Kemudian Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani; Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi`i; dan Syihabul Muttaqin (Wiraswasta).

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa lima saksi lainnya dari unsur biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025.

Mereka ialah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid; Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Ali Jaelani; Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin; dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

"Nah itu semuanya didalami oleh penyidik ya, sehingga memang secara utuh kita mendalami konstruksinya dari proses awal pengambilan diskresi 50 persen : 50 persen itu, apakah itu murni top-down dari Kemenag atau ada unsur-unsur bottom up-nya, ada inisiatif atau dorongan dari pihak bawahnya," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :