Kamis, 25/09/2025 08:08 WIB

Sidang Sengketa Lahan Tambang Nikel, Ini Pengakuan Saksi

Sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara hadirkan saksi dari Jaksa

Rolas Sitinjak SH Kuasa Hukum dari PT WKM. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2025). Saksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah Wana Kencana Mineral.

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara di sidang saat kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis, bertanya apakah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah benar. “Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi.

Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM. “Tidak ada, Yang Mulia,” ujar saksi.

Dipimpin Sunoto, majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena memasang portal di jalan di areal lahannya sendiri. Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakkan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpilkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Postion.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP nya. Karena portal, PT Position merasa jalannya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu. PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan, menyatakan dalam kesimpulan laporan bahwa PT Position melakukan penambangan ilegal, karena menambang di bukan wilayah IUP nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis, lalu diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu barang bukti. Karena adanya ilegal mining itu, PT WKM mengajukan laporan ke polisi. “Malah diSP3, penyidikan dihentikan, kini malah WKM pemilik areal lahan, yang dilaporkan, jadi tersangka sekarang disidang,” kata Rolas.

Meski posisinya salah, PT Position merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerjasama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Sehingga bisa memakai bukaan hutan di areal IUP PT WKM. Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan. “Iya pengerjaan menurut RKT, tapi di data tak ada pengajuan untuk areal di IUP WKM,” kata saksi jaksa.

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak memiliki RKT 2024 di wilayah IUP PT WKM. “Jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, jadi tanpa RKT ya?,” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lain PT WKM menegaskan pernyataan saksi.

KEYWORD :

Sengketa Lahan Tambang Nikel PT WKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :