Kamis, 25/09/2025 01:33 WIB

Komisi VI: Norma Hukum Jangan Multitafsir, Pejabat BUMN Dapat Diperiksa KPK

Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan pihak-pihak terkait dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib tunduk pada pengawasan hukum publik. 

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa jajaran direksi, komisaris, dan pihak-pihak terkait dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib tunduk pada pengawasan hukum publik.

Hal itu disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Pakar Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., Pakar Hukum UGM Dr. Oce Madril, SH, MA., Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Tedi Sudrajat, SH, MH, dan Pakar Hukum STIH IBLAM Dr. Radian Syam di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menilai, norma hukum yang termuat dalam regulasi BUMN masih menimbulkan multitafsir terkait status pejabat BUMN, termasuk kewenangan lembaga pengawas negara.

“Ada indikasi bisa diaudit BPK tapi dengan syarat-syarat tertentu, bahkan ada tafsir pejabat BUMN tidak bisa diperiksa KPK. Padahal norma hukum seharusnya tidak multitafsir,” ujar Rieke.

Menurutnya, revisi undang-undang ini penting untuk memastikan konsistensi politik hukum nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerintahan bersih, transparan, dan berintegritas. Dirinya juga menegaskan, kekayaan negara wajib berada dalam pengawasan hukum publik dan tidak boleh lepas dari sistem hukum.

“Tidak ada alasan bahwa para pejabat di BUMN bukan pejabat negara. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta UU Nomor 25 Tahun 2009,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya hierarki perundang-undangan, termasuk keberadaan TAP MPR yang masih berlaku, seperti TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

“BUMN tidak bisa dipisahkan dari rezim pejabat negara atau penyelenggara negara. Dengan demikian, direksi dan komisaris BUMN juga harus tunduk pada kewajiban diaudit BPK dan dapat diperiksa KPK,” terangnya.

Meskipun begitu, Rieke turut menyoroti persoalan kerugian BUMN yang kerap diperdebatkan apakah otomatis masuk dalam kategori kerugian negara. Rieke mencontohkan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung, yang mana awalnya dinilai tidak layak secara studi kelayakan, namun akhirnya dibebankan kepada BUMN pelaksana.

Dirinya berharap pembahasan revisi UU BUMN segera menghasilkan kepastian hukum yang tegas, sehingga kedudukan BUMN sebagai entitas bisnis negara tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

“Pertanyaannya, apakah setiap kerugian BUMN 100 persen harus ditanggung negara? Ini penting dibahas agar tidak semua kerugian otomatis menjadi beban keuangan negara,” pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka Norma Hukum Jangan Multitafsir Pejabat BUMN Dapat Diperiksa KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :