Jum'at, 26/09/2025 01:21 WIB

Kejagung Periksa Eks Menpan RB Abdullah Azwar Terkait Korupsi Laptop

Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mantan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. (Foto Humas Kementerian PANRB)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 24 September 2025.

Azwar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala LKPP tahun tahun 2022. Sehubungan dengan penyidikan Chromebook," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Azwar berkaitan dengaan jabatannya saat itu, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Abdullah Azwar Anas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :