Rabu, 24/09/2025 21:21 WIB

BAM DPR Terima Aduan Masyarakat Soal Klaim TNI Atas Kepemilikan Tanah di Sejumlah Wilayah

Artinya bahwa permasalahan konflik lahan ini dengan TNI juga diakui oleh Kementerian Pertahanan. Dan sampai 2017 itu masih, mereka baru mampu menyertifikatkan 67.321 hektare yang sudah bersertifikat sampai 2017. Sisanya artinya belum. Ada yang tidak berkonflik dan belum tersertifikasi, ada yang tidak bisa tersertifikasi karena berkonflik dalam masyarakat.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah Indonesia, Rabu (24/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu. Nampak hadir  juga Anggota BAM, Harris Turino.

Dalam kesempatan tersebut, BAM menerima aduan dari rombongan Pansus DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kemudian, Kepala Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dan masyarakat Kelurahan Srengseng Sawah.

Dalam rapat yang berlangsung di  BAM DPR RI ini, para perwakilan rata-rata mengadukan soal persoalan konflik agraria di wilayahnya masing-masing. Rombongan DPRD Banjarbaru misalnya, mereka mengadukan terkait tumpang tindih atau over laping tanah di dua kelurahan dan dua kecamatan di Banjarbaru dengan pihak TNI.

“Yang pertama di Kelurahan Cempaka dan Kecamatan Cempaka. Kemudian di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara,” kata pimpinan Pansus DPRD Banjarbaru.

Sementara itu, Kades Sukamulya, Komar mengadukan terkait lahan seluas 1.000 hektar milik warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang diklaim oleh Pangkalan Udara Atang Sendjaja (Lanud Atang Sendjaja).

Para perwakilan RW 017, Kelurahan Srengseng Sawah juga menyampaikan aspirasi ke BAM DPR RI. Mereka mengadukan soal klaim TNI AD dari kesatuan Yonzikon 14 atas tanah di satu RT yang merupakan bagian dari RW 017.

Permasalahan tersebut sebenarnya sudah diajukan oleh para warga dari RT 1 dan 2 langsung ke lurah Srengseng Sawah. Namun, aduan tersebut ditolak karena sudah ada klaim dari pihak TNI AD. Akhirnya para warga kemudian mengajukan PTUN dan dimenangkan pada 2019 silam.

“Namun sampai saat ini tidak para warga tidak bisa meningkatkan hak atas tanah tersebut karena masih ada klaim dari TNI AD,” katanya.

Merespons aduan-aduan tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya memang sedang concern terkait persoalan tanah. Dari aduan yang diterima oleh BAM, persoalan ini tidak hanya terjadi pada TNI, melainkan juga BUMN serta Kementerian Pertahanan.

“Sampai hari ini, dari Kementerian Pertahanan sendiri, masih mengakui masih ada sekitar 201.000 hektare, bukan 2 hektare, bukan 2 ribu meter, tapi 201.000 hektare, 201.014 hektare. Sengketa dan berpotensi konflik agraria dan masyarakat. Pertama, itu data tahun 2017,” kata Adian.

“Artinya bahwa permasalahan konflik lahan ini dengan TNI juga diakui oleh Kementerian Pertahanan. Dan sampai 2017 itu masih, mereka baru mampu menyertifikatkan 67.321 hektare yang sudah bersertifikat sampai 2017. Sisanya artinya belum. Ada yang tidak berkonflik dan belum tersertifikasi, ada yang tidak bisa tersertifikasi karena berkonflik dalam masyarakat,” imbuhnya.

Ke depan, dilanjutkan Adian, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan komisi-komisi di DPR yang berkaitan dengan aduan yang diterima dari masyarakat.

“Bapak dari Kalimantan Selatan, konflik agraria dengan TNI. Di dalamnya ada masalah terkait dengan kepastian alas hak SHM-nya. Oke. Di dalamnya juga ada intersection problem dengan hak pakai pemerintah daerah. Oke,” katanya.

“Dalam situasi ini bagaimana badan aspirasi masyarakat akan bersikap sampai kewenangan kita ditambahkan? Pertama, kita akan bersurat pada Komisi I. Kenapa Komisi I? Karena Komisi I itulah komisi yang membidangi TNI,” demikian Adian menambahkan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR BAM TNI konflik agraria Adian Napitupulu PDIP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :