Rabu, 24/09/2025 17:26 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana Praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pendiri GoJek itu mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung

"Agenda sidang pertama, tanggal: Jumat, 3 Oktober 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025.

Praperadilan Nadiem terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," masih dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Nadiem Makarim mengajukan Praperadilan ke Pengadilan NegeriJakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025 kemarin.

"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.

Hana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana.

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Selama periode 2019-2022, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :