
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan gugatan praperadilan itu hak hukum Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun itu merupakan hak bagi tersangka," kata Anang kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025
Dia menilai praperadilan adalah bentuk check and balance atau alat kontrol bagi tersangka dan penasihat hukumnya untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum sudah sesuai prosedur.
Namun, Anang menegaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka telah sesuai prosedur. Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," kata Anang menambahkan.
Sementara itu, Anang enggan berkomentar lebih jauh ihwal kubu Nadiem yang mempersoalkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka. Ia menilai hal itu sudah masuk materi perkara dan akan dibuka dalam persidangan.
"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan," ujarnya.
Untuk diketahui, Nadiem Makarim mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Nadiem tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
"Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan.
Hana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Selama periode 2019-2022, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim