
Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku izin berkendara.
Menukil akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/9/2025), layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Senang Jadi Kakek, Jon Bon Jovi Selalu Minta Foto Putri Jake Bongiovi dan Millie Bobby Brown
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
KEYWORD :Polda Metro Samsat Keliling SIM