Selasa, 23/09/2025 18:18 WIB

KPK Maraton Periksa Biro Haji, Bongkar Skema Jual Beli Kuota Khusus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap skema jual beli kuota haji khusus antar biro travel haji.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksa saksi dari sejumlah biro perjalanan haji dan umroh dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap skema jual beli kuota haji khusus antar biro travel haji.

"KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jamaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel," kataBudi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Lembaga antikorupsi perlu menggali lebih dalam mengenai mekanisme jual beli kuoat haji khusus oleh para biro perjalanan haji tersebut.

"Ini penting untuk mendalami bagaimana praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh para Biro Perjalanan Haji. Baik bagaimana cara atau mekanisme dalam mendapatkan kuota ibadah khusus, kemudian bagaimana proses jual-beli kuotanya," kata 

KPK mengakui kasus ini cukup kompleks, mengingat banyaknya biro perjalanan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia.

 

Kendati begitu, Budi memastikan penyidikan kasus korupsi kuota haji tidak ada kendala dan hambatan. 

"Skemanya sedang didalami oleh penyidik karena memang biro perjalanan haji khusus ini jumlahnya cukup banyak, sehingga penyidikannya juga kompleks," kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat pihaknya tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya  kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Pembagian kuota menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Biro Perjalanan Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :