
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Bupati Manokwari Hermus Indou atas dugaan korupsi pada dua proyek pekerjaan di Kabupaten Manokwari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Agpemaru, Putra, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, Selasa, 23 September 2025.
"Pada hari ini kami datang ke KPK ingin melaporkan Bupati Kabupaten Monokwari, yang pada hari ini kami melaporkan ada dua laporan," kata Putra.
Putra menjelaskan laporan pertama terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada Dinas PUPR Kabupaten Manokwaro Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024. Proyek tersebut terdiri dari sejumlah tahapan dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.
Dia merinci pembangunan Gedung Wanita Manokwari pada tahap satu TA 2022 dengan kode paket 6262435, dilaksanakan oleh CV. Pigundoni dengan nilai kontrak senilai Rp 8.894.182.902,44.
Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita tahap satu TA 2022 dengan kode paket 6649435 dilaksanakan oleh CV.AMAZING PAPUA CONSULTANT dengan nilai HPS Rp199.987.100.
Pembangunan Gedung Wanita tahap dua TA 2023 dengan pagu anggaran Rp10.000.000.000. Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Wanita TA 2023 dengan pagu anggaran Rp250.000.000.
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo
Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita tahap tiga TA 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp140.000.000. Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Wanita tahap dua lanjutan TA 2024 dengan pagu anggaran Rp199.900.000.
Pembangunan Gedung Wanita tahap dua lanjutan, TA 2024 dengan pagu anggaran Rp. 5.993.217.000. Pembangunan Gedung Wanita tahap tiga TA 2024 dengan pagu anggaran Rp 10.000.000.000. Pengawasan Pembangunan Gedung Wanita tahap tiga TA 2024 dengan pagu anggaran Rp140.000.000.
Putra menyebut, pada TA 2024 terdapat perencanaan ganda pada pekerjaan pembangunan dan pengawasan gedung Wanita tahap tiga.
Pada pelaporan Evaluasi dan monitoring LKPP, Pejabat pembuat Komitmen tidak melaporkan kegiatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Sehingga menimbulkan adanya pemufakatan jahat dan pengaturan proyek pada kegiatan tersebut yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Tapi sampai hari ini pelaksanannya masih belum 100 persen selesai. Jadi yang kita lihat itu masih hanya fisik doang. Tapi sudah dilakukan, kita menduga sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Jadi begitu, di situ dia kenapa bisa dilakukan pembayaran, tapi pembangunannya belum selesai. Nah disitu ya, itu yang pertama," kata Putra
Laporan kedua terkait pekerjaan penanganan long segmen atau pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024.
"Bahwa pada tahun anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari mengadakan paket pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) di Jln. Perkebunan 3 Macuan pada tahun anggaran 2024 yang dikerjakan CV. Cahaya Hazanah Abadi," kata Putra.
Dia menyebut paket tersebut dianggarkan dengan pagu senilai Rp5.493.436.800 yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Namun, kata Putra, pada realisasi anggaran keuangan Kabupaten Manokwari, terdapat realisasi pekerjaan
direalisasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp53.933.755.000.
Dia menduga adanya penggelumbungan angka pada dokumen pencairan pada PUPR Kabupaten Manokwari sebesar Rp48.540.379.500. Penggelembungan angkat itu diduga atas perintah bupati Manokwari.
"Jadi kami itu menduga ada pengelombongan anggaran disitu. Jadi ada pengelombongan dan ini sudah dilakukan juga pembayaran 100 persen. Dan ini biasanya itu mungkin ada kerjasama lah mungkin Kadis PU, Kadis Pu dengan bupatinya tersebut," ucapnya.
Putra pun berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjut dari KPK, pihaknya akan menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut penuntasan kasus ini.
“Harapan kami KPK bisa cepat tanggap, turun langsung ke lokasi, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Manokwari dan Kepala Dinas PU-nya,” kata Putra.
Sementara itu, KPK memastikan setiap laporan yang diterima dari masyarakat akan dilakukan verifikasi. Selanjutanya KPK akan melakukan telaah dan analisis untuk melihat subtansi laporan dimaksud.
"Namun kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 23 September 2025.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa mekanisme penanganan laporan pengaduan masyarakat bersifat rahasia.
"Namun demikian, pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup, sehingga dalam mekanismenya, kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," kata Budi.
KEYWORD :KPK Bupato Manokwari Hermus Indou Korupsi Proyek Dinas PUPR Manokwari