Selasa, 23/09/2025 16:20 WIB

Semir Rambut Menjadi Hitam, Apa Hukumnya?

Hukum menyemir rambut menjadi hitam memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama

Ilustrasi - ini hukumnya semir rambut menjadi hitam dalam Islam ( Foto: Alodokter)

Jakarta, Jurnas.com - Menyemir rambut menjadi hitam sering dijadikan cara untuk menutupi uban dan menjaga penampilan tetap awet muda. Namun, dalam Islam, praktik ini memiliki pandangan hukum yang berbeda di kalangan ulama.

Dalam mazhab Syafi`i, menyemir rambut dengan warna hitam dianggap haram, baik bagi pria maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Jabir RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

اغيّروا شيبكم ولكن اجتنبوا السواد
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa hukum haram ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Namun, ada juga pendapat yang menyatakan hukumnya makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan) jika tidak ada unsur penipuan atau kesombongan.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan menyemir rambut dengan warna hitam, terutama dalam konteks tertentu, misalnya untuk peperangan. Namun, jika tujuannya untuk menipu atau menyembunyikan usia, hukumnya haram.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menilai bahwa hukum menyemir rambut tergantung pada niat dan tujuan. Jika dilakukan untuk tujuan baik dan tidak menimbulkan mudarat, hukumnya boleh. Namun, jika tujuannya untuk kesombongan atau penipuan, hukumnya haram.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam dalam Islam bertujuan untuk menghindari penipuan dan menjaga keaslian penampilan. Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengubah warna uban dengan warna selain hitam sebagai bentuk perbedaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani yang tidak menyemir rambut mereka.

 

KEYWORD :

Info Keislaman Semir Rambut Warna Hitam Hukum Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :