Selasa, 23/09/2025 14:19 WIB

FIFA Tidak Persoalkan Rangkap Jabatan Erick Thohir

Secara regulasi, FIFA memang tidak melarang seorang menteri olahraga merangkap jabatan sebagai ketua federasi sepak bola

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir telah menerima surat resmi dari Federasi Sepak bola Dunia, FIFA. Surat memastikan jika Erick tetap bisa menjadi Ketua Umum PSSI.

Erick menjelaskan rangkap jabatan sebagai Menpora dan ketua umum PSSI, tidak melanggar peraturan FIFA.

"Saya dapat surat FIFA, yang menyatakan secara statuta dengan track record saya yang sudah ada selama ini di sepak bola itu tidak ada benturan kepentingan. Jadi saya clean and clear, nah tentu sebagai Menpora saya jaga keseimbangan itu," ujar Erick dalam keterangan tertulis pada Senin.

Erick dilantik menjadi Menpora yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September, menggantikan Dito Ariotedjo, yang mengisi posisi tersebut sejak April 2023.

Erick juga menepis kecemasan bahwa sepak bola akan menjadi anak emas Kemenpora karena ia ketua umum PSSI.

"Tidak mungkin saya sebagai Menpora, anak emasnya sepak bola, enggak. Anak emas saya nanti itu cabang olahraga unggulan yang 13 atau 14 cabor itu. Dan tentu olahraga yang lain, kita tata ulang," lanjutnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada FIFA, atas kepercayaannya, dan Bapak Presiden juga, ketika pelantikan, juga bicara kepada saya secara langsung saya percaya Bapak Erick bisa menjalankan semua dengan baik. Saat itu, saya tidak mau bicara sebelum ada black and white," pungkasnya.

Berbekal surat tersebut, Erick akan tetap menjabat ketua umum PSSI sampai 2027.

Secara regulasi, FIFA memang tidak melarang seorang menteri olahraga merangkap jabatan sebagai ketua federasi sepak bola.

FIFA hanya melarang intervensi pemerintah suatu negara terhadap federasi sepak bola, sekaligus mendorong independensi dan melarang campur tangan politik.

KEYWORD :

Erick Thohir FIFA Rangkap Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :