
Bupati Pati Sudewa alias Sudewo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Pati Sudewo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Senin, 22 September 2025.
Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.03 WIB. Dia memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaanya hari ini.
Sudewo sempat memberi keterangan secara singkat mengenai pemeriksaanta. Dia juga sempat mengklaim tak ada pengembalian uang terkait kasus tersebut.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK
Kemudian, dua ajudan Sudewo menghalangi pewarta yang hendak meminta keterangan. Dia mendorong sejumlah awak media yang sedang menunggu pernyataan Sudewo.
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo
Tak hanya itu, keduanya bahkan sempat menutup kamera yang ada di depan kepala daerah tersebut. Upaya menghalangi ini terus dilakukan hingga Sudewo masuk ke dalam mobil dengan plat B 2576 WFA.
Kejadian ini bahkan membuat pihak pengamanan KPK turun tangan. Salah satu ajudan yang menggunakan baju batik cokelat bahkan sempat ditarik setelah sempat adu mulut dengan pewarta
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada 27 Agustus 2025. Saat itu Sudewo didalami perihal aliran uang dalam kasus korupsi proyek DJKA kepada Sudewo.
“Penyidik melakukan pendalaman terkait apa yang diketahuinya mengenai proyek pembangunan jalur kereta api khususnya di bagian Jawa Tengah, yaitu di wilayah Solo Balapan,” kata Budi beberapa waktu lalu.
“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” sambungnya.
KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus ini. Aliran uang kepada Sudewo itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sementara itu Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek DJKA Bupati Pati Sudewo Politikus Gerindra