Senin, 22/09/2025 16:29 WIB

Komisi III Tekankan Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP

Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya revisi pasal-pasal terkait penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengatakan, kelemahan dalam perumusan aturan yang ada selama ini telah membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Sudirta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (22/9/2025). Ia menekankan bahwa pasal-pasal yang terlalu longgar bukan hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga sering berujung pada praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak adil oleh masyarakat.

“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” tegas Sudirta.

Menurutnya, pengalaman penerapan KUHAP sebelumnya harus menjadi pelajaran berharga. Meski sempat dipuji sebagai “karya besar”, pada praktiknya KUHAP dinilai masih banyak memiliki celah atau “bolong” yang justru merugikan masyarakat. Karena itu, ia mendorong agar proses revisi RUU KUHAP kali ini lebih hati-hati dan tidak mengulang kesalahan serupa.

“Yuk kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi ketika merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan dapil Bali itu.

Sudirta juga meminta Kemenkumham dan Komnas HAM memberikan rumusan alternatif beserta argumentasi yang lebih komprehensif. Ia menilai, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun Komisi III selama ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna. “Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi pasal penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama pembahasan RUU KUHAP, selain isu-isu lain yang turut dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Komisi III berharap, dengan penguatan aturan tersebut, keadilan dapat lebih terjamin sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.

KEYWORD :

Komisi III DPR I Wayan Sudirta Legislator PDIP Pasal Penangkapan dan Penahanan RUU KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :