
Ilustrasi - Perampokan (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam pandangan Islam, perampokan termasuk dosa besar yang melanggar hak manusia sekaligus merusak ketertiban sosial. Tindakan ini tidak hanya mencuri, tetapi juga menebar ketakutan dan ancaman terhadap nyawa.
Islam menempatkan keadilan sebagai pilar utama kehidupan. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan yang merampas hak orang lain dikecam keras dalam Al-Qur’an dan hadis.
Berbeda dari pencurian biasa, perampokan dilakukan secara terang-terangan dan biasanya melibatkan kekerasan. Dalam hukum Islam, ini dikategorikan sebagai hirabah, kejahatan berat yang mengancam keamanan publik.
Al-Qur’an menyebutkan secara tegas bahwa pelaku kerusakan di muka bumi dapat dijatuhi hukuman sangat berat. Dalam surat Al-Ma’idah ayat 33, mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya digambarkan layak dibunuh, disalib, atau dibuang dari negeri mereka.
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang sah menurut syariat. Ini menunjukkan bahwa perampokan, terutama yang mengancam jiwa, sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Makna Doa Istirja yang Jarang Diketahui
Namun perampokan tidak selalu berbentuk kekerasan di jalanan. Dalam skala yang lebih besar, perampokan bisa terjadi lewat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan—merampok kekayaan negara yang seharusnya menjadi milik rakyat.
Tindakan seperti ini tergolong khianat terhadap amanah publik. Dalam Islam, pelakunya termasuk mufsid fi al-ardh, perusak di muka bumi, yang ancamannya sama beratnya dengan perampok bersenjata.
Akibat dari perampokan negara sangat luas: pelayanan publik memburuk, pembangunan terhambat, dan kepercayaan masyarakat terkikis. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan moral dan spiritual.
Islam memandang pemimpin dan pejabat sebagai pelayan umat, bukan pemilik kekuasaan. Maka, saat amanah disalahgunakan, pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat.
Meski begitu, pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin memperbaiki diri, termasuk pelaku kejahatan berat. Taubat yang diterima adalah yang tulus, disertai upaya mengembalikan hak yang telah dirampas.
Perampokan, baik terhadap individu maupun negara, adalah bentuk kezaliman besar yang menimbulkan kerusakan lahir dan batin. Karena itu, Islam menempatkannya dalam kategori dosa besar yang harus dijauhi. (*)
Wallahu`alam
KEYWORD :Perampokan Dosa besar Islam Hirabah