Sabtu, 20/09/2025 20:49 WIB

Bahaya Fitnah dalam Islam, Dosa yang Mengundang Adzab Dunia dan Akhirat

Fitnah bisa membawa dampak luas, baik terhadap individu maupun tatanan masyarakat, dan termasuk dalam kategori dosa besar.

Ilustrasi - Fitnah (Foto:Tintahijau)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam pandangan Islam, fitnah dipahami sebagai ucapan, tindakan, atau informasi yang menyesatkan dan merusak reputasi seseorang atau kelompok tanpa dasar yang sah, benar. Fitnah bisa membawa dampak luas, baik terhadap individu maupun tatanan masyarakat, dan termasuk dalam kategori dosa besar.

Di era digital saat ini, fitnah bisa menyebar dalam hitungan detik melalui media sosial. Tuduhan tanpa dasar, potongan video yang dipelintir, hingga komentar manipulatif menjadi senjata yang kerap digunakan untuk menjatuhkan seseorang tanpa bukti.

Islam memandang perilaku seperti ini sebagai kezaliman yang nyata. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 191, disinggung bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pemunuhan. Ayat ini menegaskan bahwa menyebarkan fitnah bukanlah dosa kecil yang bisa dianggap remeh.

Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa akibat dari fitnah bisa dirasakan tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia. Kehancuran komunitas, konflik berkepanjangan, dan hilangnya kepercayaan sosial adalah bukti nyata bahwa fitnah membawa kerusakan sistemik.

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan umatnya akan bahayanya lisan yang tak dijaga. Ini menjadi peringatan keras bahwa satu kalimat fitnah, meski tampak ringan, bisa menjadi sebab datangnya adzab dari Allah. Apalagi jika dilakukan dengan sengaja dan berulang.

Islam memerintahkan umatnya untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Prinsip tabayyun dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 menjadi kunci utama untuk menjaga agar umat tidak terjebak dalam pusaran kebohongan. Prinsip ini bukan hanya soal etika, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang besar.

Bahaya fitnah juga tidak hanya menimpa pelaku, tapi juga orang-orang yang turut menyebarkannya. Dalam hukum Islam, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat digolongkan sebagai pendusta atau ghibah, bahkan bisa terkena hukum had jika menyangkut kehormatan seseorang.

Selain itu, fitnah yang menyangkut kesucian wanita Muslimah disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai dosa yang mendapat kutukan. Kasus Haditsul Ifki (fitnah terhadap Aisyah RA) menjadi bukti bahwa fitnah bisa mengguncang komunitas Muslim dan menuntut klarifikasi langsung dari wahyu Allah.

Karena itu, setiap Muslim dituntut untuk menjaga lisan dan jari jemarinya. Media sosial bukan ruang bebas nilai, dan apa yang ditulis bisa menjadi saksi di hari pengadilan Allah kelak.

Allah ﷻ juga memperingatkan bahwa dosa-dosa fitnah tidak hanya dibalas di akhirat, tetapi bisa berujung pada kehinaan di dunia. Banyak orang kehilangan kepercayaan, terputus relasi, bahkan dijauhkan dari rahmat Allah karena suka menyebarkan kabar palsu.

Pada akhirnya, Islam menegaskan bahwa siapa pun yang menjadikan fitnah sebagai alat, sedang bermain dengan api yang bisa membakar dirinya sendiri. Sebab kehancuran akibat fitnah tidak hanya merugikan orang lain, tetapi bisa menjadi bumerang yang merusak kehidupan pelaku itu sendiri. (*)

Wallahu`alam

KEYWORD :

Bahaya fitnah Islam Dosa besar Adzab Dunia dan akhirat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :