
Khalid Basalamah, ulama salafi yang terseret kasus kuota haji tambahan (Foto: Republika)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) diduga menawarkan kuota haji khusus ke Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid dan ratusan jemaah sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, pegawai Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.
"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, `Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi`," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menyebut pegawai Kemenag itu juga menjanjikan Khalid bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, pegawai Kemenag meminta uang sejumlah 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, `Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan`. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota," ujarnya.
Khalid mengumpulan uang dari para jemaah setelah menyetujui permintaan tersebut. Uang itu kemudian diserahkan kepada pegawai Kemenag tersebut
"Dikumpulkan lah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkan lah kepada oknum," tutur Asep.
Selanjutnya, Khalid bersama ratusan jemaahnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.
Asep menambahkan setelah pelaksanaan haji 2024 rampung, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.
"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.
Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada KPK. Uang yang diserahkan secara bertahap dan masuk dalam daftar barang bukti tersebut masih dalam tahap penghitungan.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada pekan lalu, Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda.
Namun, dalam prosesnya Khalid mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas`ud untuk kuota haji khusus.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas`ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.
Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Khalid Basalamah