
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
"Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo.
Kemudian, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono; dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al`asyari.
Asep mengatakan aset yang disita itu berupa 136 bidang tanah dan bangunan yang digunakan senagai agunan 40 Debitur fiktif Bank Jepara Artha. Nilai aset tanah itu mencapai Rp60 miliar.
Kemudian, KPK menyita empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanahdan uang sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Jhendik Handoko.
Selanjutanya dari tersangka Mohammad Ibrahim Al`Asyari, KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar.
KEYWORD :KPK Korupsi BPR Jepara Artha Kredit Fiktif Kerugian Negara Penyitaan Aset